TUGAS MANAJEMEN PELAYANAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Manajemen Pelayanan
Dosen Pengampu : Dra.
Sudaryanti, M. Si
Disusun
Oleh :
RAGIL DIYAH R D1510068
RAHMAD SARWA PUTRA D1510070
REVIA PRAMESTI D1510072
RIEFKI AMELIA DWI R D1510074
RIVAN PRADIPTA W D1510076
D3 MANAJEMEN ADMINISTRASI
FAKULTAS
ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA2012
Soal:
1. Jelaskan ciri-ciri pelayanan dan ciri-ciri pelayanan?
2. Mengapa
setiap manusia sejak lahir sudah membutuhkan pelayan? Saudara jelaskan.
3. Apakah
yang dimaksud dengan manajemen pelayanan? Apakah sasaran Manajemen Pelayanan?
4. Jelaskan
dan berikan contoh:
a. Pihak-pihak
yang menerima pelayanan?
b. Pihak-pihak
yang menyelenggarakan pelayanan?
c. Pihak-pihak
pelaksana pelayanan?
5. Saudara
sebutkan dan jelaskan perbedaan ciri-ciri barang dan ciri-ciri pelayanan.
6. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan pelayanan umum. Samakah dengan pengertian pelayanan
publik?
7. Saudara
jelaskan jenis-jenis pelayanan dan berikan contohnya.
8. Saudra
jelaskan ruang lingkup pelayanan umum.
9. Sebutkan
asas-asas pelayanan publik.
10. Apakah
yang dimaksud dengan standar pelayanan?
Jawaban:
1. Definisi
Pelayanan:
Merupakan suatu
aktifitas atau serangkaian aktifitas interaksi antara produsen dengan konsumen
yang melibatkan usaha-usaha dan menggunakan peralatan dalam menghasilkan produk-produk yang bersifat
tidak kasat mata.
·
Ciri-ciri pelayanan:
a.
Tidak kasat mata
Pelayanan
adalah usaha guna menghasilkan produk-produk yang tidak kasat mata,artinya produk yang dihasilkan dapat dirasakan
langsung oleh konsumen dan dapat dirasakan manfaatnya namun tidak dapat diraba keberadaannya.Seperti
contoh: Pelayanan pembuatan KTP,disana ada beberapa rangkaian tahapan,misalnya
pelayanan melalui
RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.Disana
kita mendapatkan pelayanan administrasi dari pihak-pihak yang terkait,disitu
kita dilayani mulai dari penyerahan syarat-syarat pembuatan,tanda tangan,sampai
pemberian KTP.Hal ini dapat dikatakan tidak kasat mata,karena kita mendapatkan manfaat dari pelayanan yang telah dilakukan namun produk yang dihasilkan tidak
dapat terlihat.
b.
Melibatkan Upaya
Manusia/peralatan lain yang disediakan perusahaan penyelenggara pelayanan.
Yang dimaksud dengan melibatkan upaya manusia/
peralatan lain yang disediakan perusahaan
penyelenggara pelayanan adalah tanpa adanya upaya yang datang dari
manusia maka sebuah pelayanan tidak akan mungkin terselenggara dan semua peralatan
lain yang disediakan perusahaan penyelenggara pelayanan digunakan sebagai
pendukung penyelenggaraan pelayanan.
2. Pelayanan merupakan suatu hal yang penting dan dibutuhkan dalam hidup manusia.Hal ini didasari bahwa manusia merupakan makhluk sosial,makhluk yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.Perlu adanya kerjasama antara individu,kerjasama dalam interaksi aktifitas manusia.Dan juga tidak hanya kebutuhan yang bersifat fisik saja,kebutuhan sosial,kebutuhan keamanan,kebutuhan akan pengahargaan.Seperti contoh:saat ibu kita melahirkan,hal ini tentu saja kita harus mendapatkan pelayanan,pelayanan melahirkan yang dibantu dokter/bidan melalui Rumah Sakit,rawat inap di rumah sakit,setelah lahirpun kita mendapatkan pelayanan ,seperti pelayanan pengurusan akta kelahiran.Untuk itu pelayanan sangat dibutuhkan pada setiap pemenuhan kebutuhan manusia.
3. Manajemen
Pelayanan
Proses
penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana,mengimplementasikan
rencana,mengkoordinasikan dan menyeleseikan aktifitas-aktifitas pelayanan demi
tercapainya tujuan-tujuan pelayanan
Sasaran
Manajemen Pelayanan adalah kepuasan pelanggan. Dalam menyelenggarakan pelayanan
baik kepada pelanggan internal maupun eksternal, pihak penyedia dan pemberi
layanan harus selalu berupaya untuk mengacu kepada tujuan utama pelayanan,
yaitu kepuasan konsumen (consumer satisfaction) atau kepuasaan pelanggan
(customer satisfaction)
4. a. Pihak-pihak yang menerima pelayanan adalah seluruh masyarakat, baik warga Negara maupun
penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang menerima
manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
·
Warga Negara
asing yang tinggal di Indonesia dapat melewati jalan yang ada di Indonesia
(manfaat dari pelayanan tidak langsung)
·
Seseorang yang
akan mengurus KTP dapat mendatangi kelurahan dengan surat pengantar dari RT dan
RW
b.Pihak-pihak yang
menyelenggarakan pelayanan adalah
setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
·
Bank adalah penyelenggara pelayanan dalam bidang
keuangan.
·
Kantor pos
adalah penyelenggara pelayanan dalam bidang surat-menyurat.
c.Pihak-pihak
pelaksana pelayanan adalah
pejabat,pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
·
Teller bank
bertugas sebagai menerima dan menghitung uang dari nasabah/ masyarakat.
·
Guru bertugas
mendidik dan mengajar para siswa.
5. Ciri-ciri
barang:
a. Konsumen
memiliki Obyeknya: kasat mata, jika seseorang memebeli barang maka barang
tersebut dapat dimiliki dan menjadi hak milik individu tersebut.
b. Tujuanya
adalah keseragaman: jenis barang yang diproduksi banyak variasinya,sehingga
konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang.
c. Barang
dapat disimpan di gudang,dapat dikirim ke konsumen : barang yang
diproduksi,dapat disimpan di gudang,sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat
diberikan kepada konsumen.
d. Konsumen
adalah pengguna akhir yang tidak terlibat dalam proses produksi.
e. Kontrol
kualitas dilakukan dengan cara membandingkan output dengan spesifikasinya :
dalam proses produksi,barang dapat dikontrol bagaiamana hasil
outputnya,spesifikasi barang tersebut,sehingga hasil produksi dapat
dikontrol,guna dapat menyesuaikan terhadap selera konsumen dan permintaan
pasar.
f. Jika
terjadi kesalahan produksi produk (barang) dapat ditarik lagi dari pasaran/retur/
: apabila dalam produksi terjadi kesalahan,atau tidak sesuai,maka barang
tersebut tidak beredar di pasaran,dapat ditarik dari peredaran,agar tidak
terjadi kekecawaan terhadap konsumen.
Ciri-ciri
Pelayanan:
a. Konsumen
memiliki kenangan,pengalaman,atau memori tersebut tidak bisa dijual/diberikan
kepada orang lain.
b. Tujuanya
adalah unik,setiap kontak/konsumen adalah “spesial” : unik disini
maksudnya,pelayanan yang yang diberikan dapat disesuaikan dengan permintaan
konsumen.
c. Suatu
pelayanan terjadi saat tertentu dan tidak dapat disimpan di gudang atau dikirim
d. Konsumen
“rekanan” yang terlibat dalam proses produksi : konsumen adalah rekanan,artinya
bahwa dalam proses pelayanan tidak hanya satu arah hanya memberikan
pelayanan,tetapi di dalam pelayanan ada proses interaksi/umpan balik/feedback
sehingga dapat memberi masukan juga terhadap pemberi pelayanan,sehingga masukan
dapat dijadikan referensi di dalam peningkatan kinerja pelayanan.
e. Konsumen
melakukan kontrol kualitas dengan cara membandingkan harapan dan pengalamanya :
di dalam pelayanan kontrol kualitas konsumen dapat membandingkan,pelayanan yang
diharapkanya seperti apa apakah baik pelaynananya,mengecewakan atau tidak hal
ini dapat diketahui disaat menghadapi pelayanan melalui pengalaman.
f. Jika
terjadi masalah,”meminta maaf”
g. Moral
karyawan berperan sangat menentukan : di dalam pemberian pelayanan moral si
pemberi pelayanan sangat berpengaruh terhadap proses pelayanan,tergantung dari
sikap moral,apabila moral yang baik,maka pelayananya pun baik.begitu juga
sebaliknya.
6. Pelayanan umum adalah segala bentuk pelayanan yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah di
pusat, di daerah, dan di lingkungan BUMN atau BUMD dalam bentuk barang dan atau
jasa, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan
umum dengan pelayanan publik berpengertian beda karena pelayanan umum bersifat
lebih luas di bandingkan dengan pelayanan publik yang hanya beruang lingkup di dalam
pelayanan secara barang, jasa ,dan administrative.
7.
Jenis – jenis pelayanan
·
Pelayanan fisik (barang) yaitu pelayanan
yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang
digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik,
air bersih, dan sebagainya.
·
Pelayanan non fisik (jasa) yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik,
misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos,
dan lain sebagainya.
·
Pelayanan Administratif yaitu pelayanan
yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik,
misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau
penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara
lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte
Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM),
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor,
Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.
8.
Ruang lingkup pelayanan umum ialah
seluruh ruang lingkup pelayanan publik seperti pelayanan barang, jasa, dan
administrative ditambah dengan pelayanan dari pemerintah yang di berikan secara
menjamin dan menfasilitasi kehidupan bermasyarakat seperti jalan raya secara
fasilitas dan hukum secara bermasyarakat.
9.
Asas-asas pelayanan publik
·
Kepentingan umum
Tidak mementingkan
kepentingan pribadi maupun kelompok.
·
Kepentingan hukum
Jaminan terwujudnya hak
dan kewajiban dalam penyelenggarakan pelayanan,contoh Jasa ktp.
·
Kepentingan hak
Pemberian pelayanan
tidak memebedakan suku,ras,agama,golongan,gender,status ekonomi.
·
Keseimbangan hak dan
kewajiban
Pemenuhan hak harus
sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan,baik oleh pemberi maupun
penerima laporan.
·
Profesional
Pelaksana pelayanan
harus memeiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.
·
Partisipatif
Peningkatan peran serta
masyarakat dalam penyelangaraan pelayanan dengan memeperhatikan
aspirasi,kebutuhan dan harapan masyarakat.
·
Persamaan perlakuan
atau tidak deskriminatif
Persamaan pelayanan
terhadap setiap kalangan,misalnya pelayanan kaum difable.
·
Keterbukaan
Dalam setiap penerima
pelayanan dapat lebih mudah mengakses dan memeproleh informasi
·
Akuntabilitas
Pelayanan publik harus
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Fasilitas
Pemberian kemudahan
terhadap kelompok khusus,perlakuan khusus untuk orang yang berkebutuhan khusus.
·
Ketepatan waktu
Di dalam setiap jenis
pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.
·
Ketepatan, kemudahan,
dan keterjangkauan
Dalam proses pelayanan dilakukan
secara cepat mudah dan terjangkau setiap kalangan.
10. Standar
pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapustak tirun mas,, hehehe
BalasHapusMerkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
BalasHapusMerkur 15C Safety Razor - Merkur - 15C for Barber goyangfc Pole is the septcasino perfect introduction https://septcasino.com/review/merit-casino/ to the 출장마사지 Merkur Safety Razor. deccasino